PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan yang diikuti oleh perangkat kelurahan/desa se-PPU dan perwakilan perangkat daerah, Senin (20/10/2025) di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Penajam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat kerja sama terkait pelayanan dan pemanfaatan data untuk kepentingan pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Waluyo saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa setiap tahunnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penarikan data kependudukan sebanyak dua kali dalam setahun. Data tersebut, ungkapnya, dapat dimanfaatkan oleh kelurahan/desa untuk penyesuaian kembali dengan data yang dimiliki masing-masing.
Tidak hanya pembaruan data setiap tahunnya, Kemendagri, ungkapnya, telah mengeluarkan program baru yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD). Adanya IKD memudahkan masyarakat untuk menunjukkan identitas melalui perangkat gawai tanpa perlu membawa Kartu Tanda Penduduk berbentuk fisik. Namun, di tengah berbagai inovasi yang ada, Waluyo menegaskan agar masyarakat dapat berhati-hati atas maraknya modus penipuan yang dilakukan terkait kependudukan.
“Perlu saya sampaikan, Dukcapil tidak pernah memanggil atau menelepon warga untuk aktivitas IKD. Jadi aktivasi IKD langsung di Dinas Dukcapil,” ucapnya.
Ia menghimbau kelurahan/desa dapat menyampaikan ke masyarakat untuk berhati-hati atas maraknya penipuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa segala proses mengurus dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Saat ini, pelayanan kependudukan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Serambi Nusantara sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Disdukcapil dapat memperoleh layanan dengan lebih mudah.
Lebih lanjut Ia menyampaikan pemanfaatan data kependudukan dalam meningkatkan pelayanan publik dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian kerja sama antarperangkat daerah. Sebelumnya, sudah ada enam perangkat daerah yang melakukan perjanjian kerja sama. Ia berharap perangkat daerah lain dapat melakukan kerja sama pula maupun memperbarui perjanjian kerja sama yang sudah habis masa berlakunya.(Nis/*DiskominfoPPU)
