Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan PPID Desa berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan Bimtek ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 01 hingga 03 Juli 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 kantor Bupati PPU. Dihadiri 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 24 Kelurahan, dan 30 Desa se-Kabupaten Penajam.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi dari badan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala , setiap saat dan serta merta. Penyusunan DIP dan DIK ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PPID Pelaksana dan PPID Desa dan mampu mempertahankan predikat “Informatif” yang diraih Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap layanan informasi publik pada tahun 2024 berdasarkan pada hasil penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur. (W/ Sha/*Diskominfo)