PENAJAM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (11/11/2025).

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU dan dihadiri oleh Dandim 0913, perwakilan perangkat daerah terkait, Lurah, kepala desa, serta pengurus koperasi Merah Putih dari berbagai wilayah di Kabupaten PPU.

Dalam arahannya, Sekda PPU, Tohar, menegaskan bahwa pembangunan gerai pergudangan dan kelengkapan koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ia meminta agar seluruh pihak bersinergi mempercepat proses pembangunan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Program koperasi Merah Putih ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi sebuah langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Oleh karena itu, koordinasi antarperangkat daerah, kecamatan, dan desa harus berjalan efektif,” tegas Tohar.

Kepala Dinas Perindagkop PPU, Margono Hadi Sutanto, dalam laporannya menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan mempercepat penyelesaian pembangunan gerai pergudangan serta fasilitas pendukung koperasi. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengelolaan, distribusi logistik, dan dukungan teknis yang diperlukan di lapangan.

“Dinas Perindagkop bertugas melakukan pendampingan pelaksanaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih. Selain itu, dinas juga akan menjadi pihak yang menjalin kontrak kerja sama dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai mitra pelaksana, setelah memperoleh persetujuan kementerian terkait.,” ungkapnya.

Rakor juga membahas kriteria penetapan lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan koperasi, yaitu lahan dengan luas minimal 1.000 m², memiliki akses jalan, listrik, air, dan jaringan internet, serta berada di lokasi strategis dan bebas dari risiko bencana.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan koperasi Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara