PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dua kali menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar, Senin, (11/11/2024).

Sesi pertama Pj Bupati PPU menyampaikan sambutan dalam penyampaian nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045, kemudian pada bagian kedua terkait agenda penyampaian nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025.

Pj. Bupati PPU Zainal Arifin mengatakan RPJPD kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.

“ Proses dan tahapan penyusunan RPJPD kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 merupakan satu kesatuan proses yang panjang dan penuh diskusi dalam memetakan permasalahan dan isu startegis pembangunan jangka panjang PPU guna menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan pembangunan selama dua puluh tahun ke depan,” kata Zainal Arifin.

Selanjutnya setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang RPJPD kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 ini kata Zai nal Arifin, diharapkan segera dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD untuk mendapatkan saran serta masukan DPRD dan selanjutnya disepakati bersama.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sambung Zainal, pemda melalui Bapelitbang PPU akan mengajukan evaluasi rancangan perda RPJPD kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka harmonisasi muatan rancangan perda RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045.

“ Berbagai tahapan penyusunan tersebut diharapkan mampu menguatkan peran RPJPD sebagai dokumen pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah maupun tahunan selama dua puluh tahun ke depan guna mencapai visi pembangunan nasional, yaitu Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutan keduanya terkait penyampaian nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2025, Zainal Arifin mengatakan KUA – PPAS Tahun 2025 merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 yang parameternya didasarkan pada hal-hal yang menjadi pijakan pada tahun anggaran berjalan yaitu Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan Zainal Arifin bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum dapat digambarkan bahwa target pendapatan pada APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.851.737.811.988,- terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp.1.727.721.955.543, belanja modal sebesar Rp.967.940.719.749, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp.200.444.461.055,00. Sementara untuk Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.54.369.324.360,yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110.000.000.000, dan pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp55.630.675.640.

“ Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp.54.369.324.360,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin dalam sambutannya mengatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen rencana pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah yaitu RPDJP masa 20 Tahun, RPJMD sebagai dokumen jangka menengah 5 tahun dan RKPD jangka pendek untuk masa satu tahun.

“ Dengan akan berakhirnya RPJPD kabupaten PPU 2005-2025 maka paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD sebelumnya harus disusun RPJPD selanjutnya yaitu Tahun 2025-2045 yang tahapannya di mulai dari rancangan awal,” kata Raup Muin.(Humas6/*DiskominfoPPU)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara