PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi daerah secara daring di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (31/10/2022). Rakor dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya guna mitigasi dan pengendalian inflasi secara keseluruhan di Indonesia. Rakor ini merupakan rakor kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 24 November 2022.

Dampak inflasi yang telah dirasakan berbagai negara di dunia menjadi latar belakang pentingnya pengendalian inflasi di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rakor sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan inflasi diharapkan sama seperti penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, pengendalian inflasi ini digalakkan dari masing-masing daerah guna mempermudah pengendalian inflasi secara nasional.

Berdasarkan data tahunan terbaru (September 2022), Indonesia memiliki angka inflasi yang cukup stabil yakni 5.95%. Tito menyebut hal ini disebabkan sumber daya alam di Indonesia yang berlimpah. Selain itu, terdapat dana desa yang menyebabkan dampak inflasi tidak terasa hingga ke desa-desa. Desa di Indonesia pun dapat bertahan pula dengan budaya bercocok tanam, sehingga ketahanan pangan di desa dapat dirasakan dibanding dengan perkotaan di negara-negara lain.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Setianto menyampaikan sebagaimana penanganan pandemi Covid-19, perlu adanya indikator yang cepat dan akurat untuk bisa memetakan target komoditas yang akan dikendalikan harganya. Terdapat 20 komoditas yang dipantau secara mingguan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota terpilih, yakni beras, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, minyak goreng, gula pasir, bawang putih, daging sapi, tepung terigu, udang, ikan kembung, mie instan, tempe, tahu mentah, pisang, susu bubuk balita, susu bubuk, dan jeruk. Berdasarkan pantauan hingga minggu keempat Oktober, diantara 20 komoditas terpilih, minyak goreng menjadi penyumbang kenaikan harga terbesar di 318 kab/kota, disusul dengan beras di 281 kab/kota, gula pasir di 267 kab/kota dan telur ayam ras di 150 kab/kota.

Lebih lanjut, Setianto menyampaikan pula selama minggu keempat Oktober, terdapat tiga komoditas dengan fluktuasi harga yang cukup signifikan yakni cabai rawit, pisang, dan cabai merah di 52 kab/kota.
Terkait dengan kenaikan harga cabai, Tohar selaku Sekretaris Daerah PPU menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan PPU dengan mengadakan gerakan menanam. Gerakan ini akan dipimpin oleh Dinas Pertanian dengan menanam cabai, kangkung, dan lainnya di sekitar rumah. Tohar juga menyebut bahwa kangkung merupakan komoditas yang kerap mengalami kenaikan harga di Kalimantan Timur.

Selain gerakan menanam, pemantauan harga merupakan salah satu upaya pengendalian inflasi. Tohar meminta jajaran Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk menggerakkan pemantauan harga tersebut dengan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk pelaksanaan teknis. Ia juga mengingatkan SKPD terkait dalam menjaga pasokan barang, khususnya terkait jalur distribusi melalui laut. Adanya stigma cuaca tertentu yang menghambat distribusi akan berpengaruh pada ketersediaan barang yang berakhir pada kenaikan harga.

Realisasi belanja pemerintah daerah ditekankan pula dalam rakor ini. Dengan adanya realisasi belanja, diharapkan akan memperkuat peredaran uang di masyarakat. Terkait hal ini, Tohar menyampaikan bahwa belanja PPU pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebagian besar merupakan belanja pembayaran hutang. Oleh karena itu, Ia menyampaikan kepada jajaran pemerintah PPU yang hadir dalam rapat tersebut untuk segera berkonsolidasi dalam waktu dekat guna melunasi hutang sehingga terdapat progres belanja APBD 2022.

Selebihnya, tambah Tohar, yang terkait dengan belanja untuk kebijakan dari dampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, terdapat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Inflasi Tahun Anggaran 2022. Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan bahwa dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) merupakan belanja wajib perlindungan sosial guna mendukung program penanganan dampak inflasi. Ia menjelaskan bahwa belanja wajib perlindungan sosial tersebut untuk PPU kurang lebih ada Rp. 12,3 milyar. Anggaran tersebut akan diperuntukan dalam empat kelompok besar program, diantaranya bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya. Ia menyampaikan dalam waktu dekat akan ada kegiatan dari Dinas KUKM Perindag terkait dengan realisasi belanja tersebut. Ia berharap agar Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya dapat segera berkonsolidasi pula untuk merealisasikan program terkait.

“Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama program ini segera kita eksekusi, belanjanya,” ucap Tohar.

Ia pun menekankan agar setiap minggu terdapat kemajuan guna mengendalikan inflasi di PPU.(Nis/*DiskominfoPPU)