PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi ketentuan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (20/10/2025) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, serta Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui sosialisasi ini, Pemkab PPU ingin menegakkan kedisiplinan dan menumbuhkan rasa bangga ASN terhadap identitas dan profesinya sebagai pelayan publik.
Acara sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Firman Usman, dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Aini menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar busana kerja, melainkan simbol kedisiplinan, tanggung jawab, dan wibawa ASN. Menurutnya, keseragaman pakaian mencerminkan kesatuan sikap dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Seragam dinas bukan hanya soal aturan berpakaian, tetapi mencerminkan karakter dan etika kerja ASN. Melalui aturan ini, kita ingin menanamkan kembali semangat disiplin, keseragaman, dan kebanggaan sebagai aparatur negara,” ungkap Aini.
Aini juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan ini menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, di mana istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini disatukan dalam istilah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal pakaian dinas. Semua ASN adalah satu kesatuan abdi negara yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama,” tegasnya.
Dalam peraturan baru ini, ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap seperti tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi, pada setiap jenis pakaian dinas. Ketentuan ini berlaku untuk Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), hingga Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Aini menambahkan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak lagi muncul perbedaan gaya atau versi pribadi dalam berpakaian dinas di lingkungan Pemkab PPU.
“Kita ingin semua ASN tampil seragam, rapi, dan sesuai aturan. Tidak ada lagi variasi atau perbedaan interpretasi tentang seragam. Semua sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025,” ujarnya.
Lebih dari sekadar penyeragaman, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kedisiplinan ASN dari hal sederhana—yakni cara berpakaian.
“Disiplin dimulai dari hal kecil. Ketika ASN terbiasa rapi dan patuh aturan berpakaian, hal itu akan berpengaruh pada etos kerja dan pelayanan publik yang lebih tertib dan profesional,” tambah Aini.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Anis Sholichah, menjelaskan bahwa penerapan aturan pakaian dinas ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa pembedaan status.
“Seragam PNS dan PPPK diberlakukan sama karena keduanya termasuk dalam kategori ASN. Jadi, penyebutannya kini bukan lagi terpisah, melainkan satu kesatuan sebagai ASN,” kata Anis.
Namun, ia juga menegaskan adanya fleksibilitas untuk pegawai yang bekerja di lapangan. Bagi Pegawai Pendukung Lapangan (PJLP) yang membantu kegiatan operasional perangkat daerah, jenis dan warna seragam dapat ditentukan oleh masing-masing dinas, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan mereka.
“Untuk pegawai lapangan tentu ada penyesuaian. Tetapi prinsipnya tetap satu — kerapian, keseragaman, dan identitas sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten PPU,” ujar Anis.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap agar seluruh ASN memahami makna di balik penerapan peraturan pakaian dinas tersebut. Keseragaman bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga simbol komitmen untuk menjaga citra pemerintah daerah dan kepercayaan publik.(Wan/*DiskominfoPPU)
