PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan APBD Tahun 2026 bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (19/01/26). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar serta para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar rutinitas awal tahun melainkan untuk melakukan konsolidasi besar-besaran atas pelaksanaan dan postur APBD tahun anggaran 2026.

“Menurunnya pendapatan daerah yang cukup signifikan dan beban utang pekerjaan tahun lalu yang harus kita selesaikan, menuntut kita untuk tidak bekerja dengan cara yang biasa,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini, terdapat 4 arahan Kepala Daerah kepada seluruh pimpinan perangkat daerah terkait pelaksanaan APBD 2026, diantaranya adalah penyelesaian kewajiban (utang) pekerjaan tahun lalu, efisiensi belanja operasional, melakukan penyesuaian atau penundaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Non Earmarked dan disiplin anggaran yang ketat.

Sementara itu, program yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan penanganan kemiskinan ekstrem tetap berjalan.

“Walaupun kita menghadapi keterbatasan fiscal, APBD Kabupaten PPU tahun 2026 diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat PPU.” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Sekda PPU Tohar menyampaikan dalam proses disiplin anggaran yang ketat, setiap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBD harus memiliki output dan outcome yang jelas.

“Disiplin anggaran yang ketat, mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, studi banding, FGD yang tidak memiliki output yang terukur,” pungkasnya. (Sha/*DiskominfoPPU)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *