PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Penajam Paser Utara di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (6/12/2022). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka komunikasi dan koordinasi secara berkala untuk mendukung percepatan penyediaan data yang terpadu, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Yulita Liviyana Damayanti serta tiga narasumber, yakni Khairil Anwar dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Much. Yusuf dari BPS PPU, dan Fitriani dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU. Selain itu, perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PPU hadir dalam forum tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU membuka kegiatan dan menyampaikan pentingnya pelaksanaan satu data, terlebih lembaga teknis di daerah merupakan garda terdepan sebagai unit kerja yang memproduksi data.

“Mudah-mudahan forum ini mampu mendorong kita, mengakselerasi hadirnya kesadaran kita pada masing-masing peran dan kedudukan untuk setiap lapisan struktur pelaksana pemerintahan,” ungkapnya.
Sekretaris Bapelitbang PPU, Yulita Liviyana Damayanti menyampaikan bahwa Bapelitbang sebagai sekretariat Forum SDI memiliki tugas untuk memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional administratif kepada seluruh pihak dalam Forum SDI.

Lebih lanjut Ia melaporkan bahwa sejak berlakunya kebijakan Satu Data Indonesia yang dicanangkan pada tahun 2019 oleh pemerintah pusat, Forum SDI PPU telah merumuskan rancangan dan pondasi kebijakan pelaksanaan teknis operasional penyelenggaraan SDI di daerah. Hal ini melahirkan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 050.13/217/2022 tahun 2022 tentang Forum Satu Data Indonesia.

“Untuk peningkatan kualitas SDM, pada tahun 2022 ini, telah dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi data statistik kepada 60 orang administrator data di perangkat daerah serta dilakukan pula pembinaan data statistik di empat desa dan kelurahan. Juga telah diikuti pelatihan singkat pengenalan pengolahan data spasial bagi pengolah data spasial lingkup daerah,” ungkapnya.

Dalam hal pelaksanaan perencanaan dan pengisian daftar data, pada tahun 2022 telah ditetapkan 671 data statistik dan 10 dataset spasial dalam daftar data prioritas daerah, yang didasarkan pada kebutuhan data pembangunan seperti RPJMD, SDGs, Evaluasi Pembangunan, dan lainnya. Hal ini meningkat dibanding tahun 2020 sebesar 261 daftar data Dan tahun 2021 sebesar 354 daftar data. Begitu pula dengan tingkat ketercapaian keterisiannya, kenaikan presentase tingkat keterisian mencapai angka 85%-93%. Diharapkan pada tahun 2023, seluruh daftar data prioritas dapat terisi sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

Dalam penyebarluasan data, saat ini Diskominfo PPU telah mulai mengembangkan Portal Data Daerah melalui aplikasi Sistada dan Portal Satu Data Indonesia. Portal ini diharapkan dapat digunakan dalam pengisian data pada tahun 2023. Untuk data spasial, saat ini sudah dimiliki portal data spasial yang berisi total 55 dataset spasial dengan Informasi Geospasial tematik sebanyak 25 IGT, yang dapat diakses di geoportal.penajamkab.go.id.

Secara garis besar, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Pemkab PPU terus berupaya untuk meningkatkan tata kelola data sesuai dengan prinsip-prinsip satu data Indonesia. (Nis/*DiskominfoPPU)