Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah terikat oleh berbagai aturan yang mengikat. Karenanya ASN dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan teladan beretika dalam menggunakan media sosial, hal itu dapat dilihat di era teknologi sekarang, ASN memanfaatkan media sosial dalam berhubungan antar sesama maupun dengan institusi.
Namun, di dalam menggunakan media sosial tersebut haruslah memegang teguh nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN . Jangan sekali-sekali menyebarluaskan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Arti dari ujaran kebencian (Hate Speech) sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek,seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN dalam menggunakan media sosial tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN dalam menggunakan media sosial sebagai berikut:
- Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk memperat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidah mengandung unsur kebohongan;
- Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pronografi melalui media sosial atau media lainnya;
- Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas ruku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan,perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terjadi pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik dan kode prilaku tersebut, ASN dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam bermedia sosial kita harus tetap mengerti adanya perbedaan. Teknologi dan media sosial memberikan kesempatan untuk kita dapat bertransformasi menjadi institusi pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Lantas apa yang harus kita lakukan? Ketentuan terkait bijak dalam bermedia sosial telah diatur. Dengan demikian jadilah seseorang yang berprestasi untuk instansi kita. Bagaimana caranya? mulai lah dari sikap bijak. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, menjadi inspirasi dalam berbagai kalangan, mengharumkan citra baik dan memberikan informasi. Hindari hate speech, isu sara, menjaga netralitas dan integritas, berprilaku sesuai norma kesopanan dan kesusilaan. Kita sebagai ASN dimana peraturan melekat pada diri kita. (*DiskominfoPPU)
