Penajam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025), di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, dan dihadiri oleh Bupati PPU, Wakil Bupati PPU, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD PPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“untuk mencermati, mengkaji dan menyempurnakan Raperda tersebut, DPRD Kabupaten PPU melalui Badan Anggaran DPRD sesuai dengan fungsinya yang tertuang pada pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa  Badan Anggaran membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) huruf d, untuk itu Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.,” ungkap Raup Muin.

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, terutama pada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pencermatan sungguh-sungguh terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga setelah melalui pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“saya instruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan program kegiatan dan belanja daerah serta mempertanggungjawabkannya termasuk menyelesaikan kewajibanPemerintah Daerah,” ujar Mudyat.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa capaian pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun belanja daerah. Ia juga menyinggung beberapa program prioritas yang telah berhasil dijalankan, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen laporan dari Badan Anggaran kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk proses pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh masyarakat PPU.

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara