PENAJAM – Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan inovator se-kabupaten PPU.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik yang mencakup hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.

Sekretaris Bapelitbang Kabupaten PPU, Ade Rianto Embongbulan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung tumbuhnya iklim inovasi dan kreativitas di masyarakat.

“Kita menyadari bahwa banyak karya, inovasi, dan produk khas daerah yang belum terdaftar atau belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga berpotensi untuk ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman, fasilitasi, dan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Bapelitbang PPU juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Timur, yang memaparkan berbagai jenis dan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual serta manfaat ekonomi yang dapat diperoleh.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, yang dinilai sangat penting bagi kemajuan daerah, khususnya dalam mendorong semangat berinovasi dan berkreasi di tengah masyarakat.

Beliau menegaskan bahwa posisi strategis Kabupaten Penajam Paser Utara yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif dan inovasi daerah.

“Posisi strategis Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memaksimalkan Hak Kekayaan Intelektual sangat unik dan sentral, terutama karena perannya sebagai mitra dan gerbang utama Nusantara,” ujar Abdul Waris Muin.

Wabup juga menambahkan bahwa pertumbuhan populasi di sekitar IKN akan memicu ledakan industri kreatif, sehingga PPU perlu menumbuhkan kesadaran HKI di kalangan generasi muda, pelaku UMKM, dan desainer lokal.

“Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pengusaha akan lebih yakin menanamkan modal di PPU karena hak eksklusif mereka dijamin secara hukum. Semakin banyak karya dan inovasi yang terdaftar, semakin kuat pula daya saing ekonomi daerah kita,” tambahnya.

Wabup berharap kegiatan ini mampu menjadi langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan inovasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin agar masyarakat PPU menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan inovasi yang sedang dibangun di IKN. Perlindungan HKI adalah kunci untuk memastikan masyarakat kita menjadi pemilik dan penerima manfaat utama dari pembangunan tersebut,” pungkasnya.(Yub/*DiskominfoPPU)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara