Penajam, Persaingan kehidupan saat ini sangat kompetitif, jangan kan menjadi pegawai negeri, menjadi pegawai swasta pun sangat susah didapat bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tergolong masalah bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga menyandang disabilitas, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena bayaknya tantangan yang dihadapi ditambah lagi terbatasnya lapangan kerja bagi penyandang disabilitas serta terbatasnya kedudukan atau jabatan bagi penyandang disabilitas.
Hal ini dipaparkan Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Khairul Saleh pada Kegiatan Bimbingan Kewirausahaan Bagi Penyandang Desabilitas, dalam rangka menumbuhkan usaha bagi penyandang desabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara bekerjasama Dinas Sosial Kabupaten PPU, Rabu (26/6).
Khairul Saleh menambahkan bahwa penyandang disabilitas hak nya sama dengan warga normal lainnya, oleh kerena itu lanjut dia peningkatan peranan penyandang disabilitas dalam pembangunan sangat penting serta perlu mendapat perhatian.
“Upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas telah dilakukan melalui berbagi peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah, Undang-undang Ketenaga Kerjaan, Pendidikan Nasional, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial serta peraturan terkait lainnya, oleh kerena itu diperlukan wadah yang dapat menginformasikan layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyandang desabilitas,” ungkap Khairul Saleh.
Sebenarnya kata dia segala problem penyandang disabilitas sudah diatur dalam Perda masing masing daerah bahwa tersedianya lapangan pekerjaan ada diberbagai perusahan yang beroperasi di daerah masing-masing, setiap 100 orang rekrutmen karyawan maupun pegawai wajib menyertakan satu orang penyandang disabilitas, wajib hukumnya menerima pegawai desabilitas dengan angka rasio 2 persen, itu merupakan bagian dari hak bagi penyandang disabilitas.
Demikian pula lanjutnya, hak untuk meningkatkan keterampilan dalam, hal ini Dinas Sosial sudah menyediakan fasilitas berupa berbagai pelatihan keterampilan seperti balai besar yang terdapat di Solo Jawa Tengah dan balai besar milik Kementerian Sosial RI di Cibinong, untuk penyandang tuna netra ada semacam UPT Balai Pelatihan Khusus bagi penyandang Tunanetra di Bandung Jawa Barat.
“Namun demikian untuk masuk ke balai pelatihan tersebut ada persyaratannya yaitu harus bisa baca tulis artinya minimal lulus SD, jika tak punya Ijazah maka Dinas Sosial Kabupaten kota setempat harus mengikutkan Paket, karena persyaratan untuk masuk ke balai besar itu minimal memiliki ijazah,” ujar Khairul (humas8/Helena)
