DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

[wpfilebase tag=list id=16 tpl=data-table pagenav=0 /]

2. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Informasi bencana AlamLihat