1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
[wpfilebase tag=list id=16 tpl=data-table pagenav=0 /]
2. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Informasi bencana Alam | Lihat |