PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong terwujudnya sinergi antara program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan arah pembangunan daerah. Hal ini ditegaskan oleh Bupati PPU Mudyat Noor saat ditemui usai Rapat Koordinasi Forum TJSL di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Jum’at (22/08/2025).

Mudyat Noor juga menekankan pentingnya koordinasi agar pelaksanaan program CSR benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung prioritas pembangunan yang telah disusun pemerintah daerah.

“Keinginan kami, program CSR yang dimiliki perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah. Tujuannya agar tepat sasaran, sehingga penyaluran CSR ini betul-betul mendukung kegiatan pemerintah. Terutama sekali terhadap penanganan wilayah sekitar yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Ia menyebut hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih antara kegiatan perusahaan dengan program pemerintah.

“Kita harus berkolaborasi agar penggunaan dana CSR tepat sasaran. Jangan sampai program CSR berbenturan atau bersamaan dengan program yang dibuat pemerintah. Harusnya program ini saling menutupi kekurangan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan merata di seluruh kelurahan dan desa yang ada di PPU,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan pemerintah daerah bersama perusahaan akan menyusun pola musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kecil khusus dana CSR. Pola ini nantinya akan menjadi forum bersama untuk menyepakati arah pemanfaatan program.

“Intinya penerima manfaat jangan sampai tidak merata. Melalui forum ini kita berharap ada kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan perusahaan. Dengan begitu, pembangunan di Penajam bisa lebih terarah dan tidak serabutan lagi,” ungkap Mudyat Noor.

Namun, lanjutnya, setiap perusahaan memiliki pola penyaluran yang berbeda-beda, seperti perbankan milik pemerintah, biasanya menyalurkan CSR berdasarkan usulan yang diajukan pemerintah daerah atau masyarakat. Sementara perusahaan di sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, cenderung sudah memiliki alokasi dana CSR yang ditetapkan sejak awal tahun.

“Yang kita rumuskan bersama adalah bagaimana pemanfaatannya. Sebaiknya kita mulai dari lingkar terdekat perusahaan, kemudian zona sekitar (zona 2), dan selanjutnya secara umum. Dengan begitu, prinsip keadilan dan pemerataan bisa tercapai,” pungkasnya. (Zan/*DiskominfoPPU)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara