PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (11/8/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin dan dihadiri oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Mukn, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten, serta para camat, lurah, kepala desa, dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Bupati PPU, Mudyat Noor menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rangkaian penting dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029. Penyusunan ini, katanya, berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mudyat Noor juga menjelaskan, dokumen RPJMD merupakan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun provinsi.
“RPJMD Kabupaten PPU diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan,” ujar Mudyat.
Ia menambahkan, proses penyusunan RPJMD memerlukan tahapan yang panjang dan terukur. Mulai dari pemetaan permasalahan daerah, perumusan visi-misi, hingga penentuan program strategis dilakukan dengan prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Dengan proses dan tahapan yang panjang, mulai dari persiapan hingga kesepakatan Raperda RPJMD bersama DPRD, diharapkan isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten PPU dapat dijawab melalui kebijakan dan program yang tertuang dalam dokumen RPJMD,” ungkapnya.
Bupati PPU juga mengingatkan seluruh unsur pimpinan DPRD dan perangkat daerah bahwa seluruh proses ini semata-mata demi kemajuan dan kemakmuran daerah serta masyarakat Kabupaten PPU.
“Diharapkan dokumen RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, komprehensif, aplikatif, serta menjawab tantangan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” Tutup (Win/DiskominfoPPU)
