IKN — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menandatangani dua dokumen penting yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan dan tata kelola wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penandatanganan tersebut meliputi berita acara kesepakatan penegasan batas delineasi IKN dengan Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan, serta kesepakatan bersama percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di IKN antara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara penandatanganan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) di Multifunction Hall, Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Otorita IKN, M. Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Deputi Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG), serta perwakilan dari Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman.
Dalam keterangannya kepada media usai acara, Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa penandatanganan berita acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mengatur mengenai kewenangan dan batas wilayah Otorita IKN.
“Ini sebetulnya merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 terkait kewenangan dan pembatasan wilayah OIKN. Melalui penegasan batas dan kerja sama ini, diharapkan persoalan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan OIKN dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Mudyat Noor.
Menurutnya, selama ini terdapat kendala administratif di mana OIKN tidak dapat mengajukan anggaran di luar kawasan KIPP, sementara sebagian wilayah Kabupaten PPU termasuk dalam delineasi IKN. Hal tersebut menimbulkan berbagai dampak sosial dan administratif di lapangan.
“Beberapa wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara akan masuk dalam kawasan delineasi IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, kecuali Kelurahan Maridan. Kondisi ini tentu berdampak pada pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Karena itu, kami berharap wilayah-wilayah tersebut nantinya bisa menjadi tanggung jawab OIKN,” tambahnya.
Bupati Mudyat Noor juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan antara kawasan inti IKN dan wilayah sekitarnya agar masyarakat di perbatasan tidak tertinggal.
“Kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar perbatasan KIPP bisa turut menikmati manfaat pembangunan IKN. Jangan sampai wilayah kami tertinggal karena keterbatasan kewenangan atau anggaran. Prinsipnya, pembangunan harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Ia menilai, kerja sama ini menjadi langkah maju untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Otorita IKN dalam penyediaan layanan dasar publik. Diharapkan pula, koordinasi antarlembaga dapat lebih efektif dalam mempersiapkan fase transisi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara dalam dua tahun mendatang.
Selain penegasan batas wilayah, kesepakatan bersama tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan juga menjadi agenda penting. Kesepakatan tersebut menandai komitmen bersama antara OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dua pemerintah kabupaten penyangga — PPU dan Kutai Kartanegara — untuk memperkuat sistem pendidikan di wilayah IKN.
Langkah ini meliputi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta integrasi kurikulum pendidikan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara.
Dengan adanya dua penandatanganan ini, diharapkan akan tercipta sinkronisasi pembangunan wilayah dan kebijakan pelayanan publik antara OIKN dan pemerintah daerah sekitar.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting menuju pembangunan Ibu Kota Nusantara yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah penyangga.
“Kami berharap penandatanganan ini menjadi awal dari sinergi baru antara pemerintah daerah dan OIKN. Dengan demikian, pembangunan IKN dapat berjalan serasi dengan kemajuan daerah penyangga,” pungkas Bupati Mudyat Noor.(Wan/*DiskominfoPPU)
