PENAJAM – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ainei menegaskan bahwa pengelolaan data statistik sektoral tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, terlebih hanya mengandalkan copy paste dari data tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan saat membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Kabupaten PPU Tahun 2025 di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Bupati PPU, Rabu (11/2/2026).
Dalam sambutannya ia juga menceritakan pengalaman pada tahun 1999 ketika bertugas di Badan Penelitian Provinsi. Saat itu, ia menyadari bahwa pengambilan kebijakan tidak dapat dilakukan tanpa dukungan data dan informasi yang valid dari instansi yang berkompeten, terutama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Waktu itu kami berada di Badan Penelitian Provinsi, ternyata kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa informasi sebelumnya. Data yang kita olah adalah data yang akan memberi informasi kepada masyarakat dan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan ke depan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Ainie menggunakan analogi sederhana tentang data layaknya resep membuat kue. Jika komposisi bahan salah, meskipun tampilan kue terlihat bagus, hasil akhirnya tetap tidak standar.
“Kalau gulanya harus 2 gram tapi kita ubah-ubah, akhirnya rasanya berbeda. Sama seperti data, kalau tidak valid dan tidak standar, maka informasi yang kita sampaikan ke publik juga keliru,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa data yang akurat sangat berpengaruh terhadap kepercayaan pihak luar, termasuk investor yang ingin menanamkan modal di PPU.
Asisten III juga menyoroti kecenderungan sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menganggap pengelolaan data sebagai tugas tambahan, sehingga sering kali hanya menyalin data tahun sebelumnya tanpa verifikasi ulang.
“Jangan sampai kita berpikir copy paste saja seperti tahun lalu, belum tentu sama. Karena itu agenda verifikasi dan validasi yang difasilitasi Diskominfo ini sangat penting untuk memastikan data kita benar-benar nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa data statistik sektoral tidak hanya digunakan untuk publikasi, tetapi juga menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPD, LPPD, hingga laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Selain itu, kualitas data juga berkontribusi pada penilaian reformasi birokrasi dan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di Kabupaten PPU.
Di akhir sambutannya, Asisten III itu mengajak seluruh peserta FGD untuk memanfaatkan pertemuan tersebut dengan sebaik mungkin agar data yang dihasilkan benar-benar faktual, bukan berdasarkan selera atau perkiraan semata.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan kegiatan Focus Group Discussion Finalisasi Data Statistik Sektoral Daerah dengan agenda verifikasi dan validasi data resmi dibuka,” pungkasnya (DiskominfoPPU)
