PENAJAM – Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, bertempat di ruang rapat bupati lantai 3 Kantor Bupati PPU, Kamis (08/06/22).
Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (studi komparatif) terhadap Raperda Inisiatif Kabupaten Balangan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Balangan Supianor, Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Balangan Agus Reyanto , serta anggota Pansus Hj. Erly Satriana, SE, S.Sos, Abi Yani, Ahmad Yani dan Saifullah.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU, Ahmad Usman mengungkapkan 2 objek fokus utama yang akan dibahas pada pertemuan kali ini yaitu informasi terkait Ibu Kota Negara (IKN) serta informasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
“Terkait TJSLP kami sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013, kemudian Perbup Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasar. Bagaimana penerapannya yang ada di Penajam, saat ini memang kami merampungkan sesuai dengan perintah Perbup ini terkait dengan tim TJSLP, “terang Ahmad Usman
Perlu diketahui pada era 3 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten PPU telah melakukan beberapa hal yang menjadi kiat-kiat dalam penerapan TJSLP, salah satunya pada saat mengalami puncak pandemi covid-19 di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten PPU menghimpun dana dan mengundang perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi, Pemerintah Kabupaten PPU memfokuskan anggaran sekitar 29 milyar rupiah yang dibelanjakan kepada 57.000 kepala keluarga untuk pengadaan sembako, menunjang kebutuhan masyarakat selama pandemi covid-19 seperti alat pelindung diri (APD), masker dan hand sanitizer.
“Kami atas nama pemerintah daerah sangat berterima kasih dan menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari DPRD Kabupaten Balangan. Dokumen pendukung seperti Perda dan Perbup serta materi presentasi telah kami sampaikan dengan harapan dapat menjadi pedoman bagi rekan-rekan DPRD Kabupaten Balangan dalam penerapan TJSLP di daerahnya.” Tutup Ahmad. (Sha/Man/*DiskominfoPPU).
