Penajam — Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting pada Kamis, 4 Desember 2025, di Aula Pertemuan Lantai III Kantor Bupati. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, yang hadir mewakili Bupati PPU.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, unsur kecamatan dan kelurahan, TP-PKK, serta mitra pembangunan yang selama ini berperan dalam penanggulangan stunting di Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Nicko menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta serta menjelaskan bahwa rapat sejatinya dipimpin langsung oleh Bupati PPU. Namun, Bupati pada waktu yang sama tengah menghadiri agenda paralel bersama para kepala desa, camat, dan lurah untuk menyampaikan rencana kegiatan tahun 2026, termasuk isu prioritas penurunan stunting.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat kembali akar persoalan stunting di Kabupaten PPU. Bupati memberikan perhatian besar karena data prevalensi stunting yang dirilis SSGI menempatkan PPU pada angka 32 persen yang tertinggi di Kalimantan Timur. Bahkan, Bupati telah berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri Kependudukan terkait langkah intervensi lanjutan.
Nicko mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah daerah dengan capaian yang ditunjukkan oleh data survei nasional tersebut.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara data lokal berbasis pengukuran langsung melalui e-PPGBM yang cakupannya mencapai 86 persen dengan hasil SSGI. “Data lokal justru menunjukkan angka prevalensi 11,55 persen,” tegasnya.
Nicko juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan rekonsiliasi data bersama antara Kemenkes dan tim teknis daerah serta meminta peninjauan ulang data sebelum dipublikasikan sebagai rujukan nasional.
“Semua bukti pendukung, termasuk laporan EPPGBM 2022–2024, capaian intervensi gizi, dokumen Rembuk Stunting, aksi konvergensi desa, hingga rincian anggaran seluruh perangkat daerah, diminta untuk segera dihimpun,” tambahnya
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk koreksi. “Kalau ada pihak yang berpandangan bahwa angka 32 persen itu benar, tentu sah-sah saja. Justru rapat ini kita adakan agar perbedaan pandangan dapat disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Rakor ini juga menjadi bagian dari persiapan pertemuan lanjutan bersama Forkopimda dan perangkat daerah setelah surat sanggahan memperoleh respons dari pusat.
Menurutnya, konsolidasi data sangat penting karena isu stunting turut memengaruhi penilaian pusat terhadap kinerja daerah, termasuk saat pemerintah daerah mengusulkan program di sektor lain seperti pertanian maupun program MBG bersama TNI/Polri.
“Tanpa data yang benar-benar dapat dijadikan dasar, kita seperti menembak sambil berada di atas kuda serba tidak tepat sasaran, sementara anggaran terbatas,” ucapnya.
Pemerintah daerah berharap rakor seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin agar strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten PPU lebih terarah dan tidak bias. (Yb/*DiskominfoPPU)
