Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Jum’at (28/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD PPU. Agenda rapat ini ialah penyampaian nota penjelasan keuangan Bupati PPU dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten PPU dan penyampaian nota penjelasan DPRD dan pendapat Bupati PPU terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD PPU.

Abdul Waris Muin dalam kesempatan tersebut menyampaikan target pendapatan pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar 1,48 Triliun dan belanja daerah direncanakan sekitar 1,47 Triliun. Atas rencana tersebut, sebagian besar fraksi-fraksi DPRD PPU menerima rencana tersebut dengan masukan untuk tetap berfokus pada hal-hal penting, seperti pelayanan dasar, akses jalan untuk usaha tani dan kebutuhan nelayan serta pendidikan.

Adapun Raperda yang diajukan DPRD PPU, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser yang secara umum disambut dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten PPU.

“Kami menyambut baik inisiatif dan kerja sama DPRD dalam penyusunan Raperda ini, sebagai bagian dari upaya bersama membangun regulasi daerah yang aspiratif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat PPU,” ucap Waris.

Ia menyebut Raperda tentang Desa dan Raperda tentang BPD sudah sepatutnya disesuaikan dengan aturan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun Raperda tentang penyelenggaraan RTH dipandang dapat menjadi rujukan dan melengkapi regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2025 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.

Waris Muin juga menanggapi perihal Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser yang dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas kultural daerah serta melanjutkan upaya pelindungan hukum terhadap adat Paser yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

“Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Paser,” ucapnya.(Nis/*DiskominfoPPU)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara