PENAJAM – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-KORPRI) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan rapat pleno pengesahan Rancangan Peraturan Organisasi KORPRI PPU di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada Kamis (08/09/2022). Rapat dipimpin oleh Pang Irawan selaku Ketua DP-KORPRI PPU, Budi Santoso selaku Wakil Ketua I, dan Hadi Saputro selaku Wakil Ketua II. Rapat diikuti oleh anggota DP-KORPRI PPU serta perwakilan KORPRI Unit Perangkat Daerah PPU.

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORPRI, peraturan organisasi perlu dibentuk sebagai penjabaran dan pedoman pelaksanaan AD/ART guna melaksanakan dan mewujudkan program kerja DP-KORPRI PPU dengan baik, terarah, dan terpadu. Peraturan organisasi ini disusun berdasarkan ketentuan AD/ART serta memperhatikan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketua DP-KORPRI PPU Pang Irawan mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun yang telah bekerja keras membuat rancangan peraturan organisasi KORPRI PPU selama kurang lebih dua bulan. Ia menyampaikan, terdapat beberapa poin yang menjadi perubahan sebagai aspirasi dari seluruh anggota KORPRI, salah satunya adalah perubahan jumlah iuran anggota yang lebih kecil dari sebelumnya.
“Iuran yang terkumpul akan dialokasikan sebanyak 60% untuk anggota dan 40% untuk unit usaha. Keuntungan unit usaha selanjutnya dapat kembali pada anggota serta digunakan pula untuk membiayai kegiatan operasional KORPRI Unit,”ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Pang Irawan menyampaikan pula bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan dalam angka yang cukup besar untuk disepakati bersama melalui musyawarah/rapat pleno.

“Supaya menjaga ke depan, kita belajar dari pengalaman sebelumnya, tidak ada dana yang kita keluarkan tanpa sepengetahuan seluruh unit KORPRI,” sebutnya.

Dalam rapat pleno tersebut disepakati bersama bahwa jumlah iuran anggota yang ditetapkan berdasarkan golongan, diantaranya golongan I sejumlah Rp 30.000,00; golongan II sejumlah Rp 50.000,00; golongan III sejumlah Rp 70.000,00; golongan IV sejumlah Rp 100.000,00. Selain itu, disampaikan pula adanya perubahan terkait tali asih yang didapat anggota akan disesuaikan dengan banyaknya jumlah iuran yang telah dikumpulkan berdasarkan jangka waktu pengumpulan masing-masing anggota. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menerapkan besaran tali asih yang sama pada setiap anggota meski masa pengumpulan iurannya berbeda.(Nis/*DiskominfoPPU)