PENAJAM – Dipenghujung tahun 2020 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pencegahan Covid19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengerahkan seluruh personil dan akan lebih meningkatkan pengamanan demi pencegahan penyebaran virus Corona atau yang lebih dikenal dengan Covid19.

Personil tersebut terdiri dari TNI/POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pehubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) serta organisasi kemasyarakatan (ormas). Yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi Penegak Peraturan Bupati (Perbub) 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten PPU.

Kepala Subbidang Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Abdul Ghani menerangkan kegiatan operasi yustisi seperti hari ini, Kamis (31/12/2020) sudah sering digelar, bahkan dari bulan September lalu, berlanjut hingga dipenghujung tahun 2020 ini.

Lanjutnya, razia ini akan tetap digelar hingga 3 hari diawal tahun 2021. Dikarenakan agar dapat mendisiplinkan warga PPU maupun warga yang melintas di wilayah Kabupaten PPU guna untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi covid19.

“Masih banyaknya warga yang menyepelekan virus corona bahkan masih banyak yang ketangkapan tidak menaati prokes yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah. Mungkin karena sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran secara lisan dan tertulis saja,”terang Abdul Ghani.

Operasi yustisi kali ini yang dilakukan di pasar, cafe, warung serta toko-toko masih ada 140 orang yang terjaring tidak menerapkan prokes saat keluar rumah. Terdiri dari 75 orang tidak memakai masker, sedangkan 65 orang lainnya menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan aturan.

“Kami himbau kepada warga agar tetap menerapkan prokes 4M seperti mencuci tangan, memakai masker saat diluar rumah, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan covid19. Saya juga berharap untuk sanksi teguran akan ditingkatkan menjadi sanksi sosial atau denda bagi pelanggar agar ada efek jera,” tutupnya. (man/zan)

By admin

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Penajam Paser Utara