Berita Singkat

 

Foto Galeri

KDRT.jpg

Polling

Bagaimana tampilan website Pemkab PPU?
 
Keagamaan

Perubahan keadaan dan perkembangan pembangunan yang terjadi setelah 4 Kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku  menjadi Kabupaten tersendiri, menunjukkan trend yang sangat positif dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di empat Kecamatan tersebut.

Seperti yang sama–sama kita lihat dan kita rasakan saat ini, betapa antusiasnya masyarakat untuk menangkap setiap peluang yang ada, dengan harapan dapat memberikan nilai tambah terhadap perbaikan ekonominya. Semoga Usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok ini dapat terus berkembang, sehingga pada giliranya nanti dapat berdampak pada perbaikan dan peningkatan kesejahteraan  masyarakat secara luas.

Antusiasme masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyambut perkembangan pembangunan yang ada, ternyata tidak semuanya mengarah pada hal–hal yang berurusan dengan masalah dunia semata. Akan tetapi, juga diiringi dengan kegiatan yang mengarah pada peningkatan kualitas dan kuantitas kagamaan, baik bagi agama Kristen, Islam, Hindu, maupun agama yang lainnya.

Hal ini tentunya sesuai dengan tuntunan atau ajaran agama masing–masing, karena pada dasarnya semua agama mengajarkan kepada penganutnya bahwa agama disamping mempunyai dimensi vertikal yang mengatur hubungan antara mahluk dan kholiknya, agama juga mempunyai dimensi horizontal, dimana agama juga mengatur hubungan antar sesama mahluk, baik manusia dengan manusia, maupun manusia dengan lingkungannya yang lain.

Implementasi dari dimensi agama yang bersifat horizontal inilah yang terkadang banyak menimbulkan friksi, baik antar umat seagama, maupun  antar umat beragama. Namun kita semua masih sangat optimis bahwa di Penajam Paser Utara tidak akan pernah terjadi hal-hal tersebut. Ini dikarenakan, toleransi antar umat beragama yang sangat tinggi merupakan parameter dan keberhasilan daerah ini dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Oleh karenanya, peran aktif komponen masyarakat dalam menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat harus senantiasa dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut harkat dan martabat kehidupan umat beragama.

Sementara untuk membina masyarakat yang ada, Pemerintah Daerah mengintensifkan kelompok–kelompok kajian dan organisasi keagamaan untuk mempertajam penelaahan dan pemahaman terhadap ajaran agama masing-masing.  

Dengan luas wilayah ± 3.333,06 Km 2. dan jumlah penduduk 121.121 jiwa, saat ini masyarakat Muslim menempati urutan pertama dalam jumlah penduduk yakni sejumlah 113.326 orang dengan jumlah Masjid 159 buah, Langgar/Musholla 238 buah, Protestan 7.392 buah, Katholik 1.480 dengan jumlah Gereja 36 buah, Hindu 51 orang, Agama Budha 22 orang pemeluk.

Melihat kondisi dan situasi yang ada ini, maka beberapa kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan Antar Umat Beragama pada Otonomi Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin adalah:

Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk semua komponen di masyarakat.

Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan Zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.

Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan beberapa kebijakan yang ada ini, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berniat memantapkan fungsi dan peran kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan daerah serta mengupayakan agar segala Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan produk Hukum Daerah tidak bertentangan dengan moral agama-agama.

Pemerintah menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, sesuai dengan UUD 45 dan butir-butir Pancasila. Kehidupan beragama senantiasanya dibina dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang serasi, selaras dan seimbang. Secara umum sarana rumah ibadah di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2007 terdapat 169 buah masjid, 231 buah langgar/musholla dan 38 buah gereja. Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2007 mengalami penurunan sebesar 46,33%. Jumlah jamaah haji tahun 2006 sebanyak 118 jamaah dan tahun 2007 naik 24,58% atau menjadi 147 jamaah. Kecamatan Penajam sebagai Ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara masyarakatnya terbanyak menunaikan ibadah haji yaitu 109 orang atau 74,15% dari total Kabupaten, kemudian disusul Kecamatan Babulu dengan 21 jamaah atau 14,28%.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Kamis, 09 September 2010

Menu Utama

Fasilitas Umum

Produk Hukum

Informasi Terbaru

Link Terkait

Situs Resmi Pemerintah Republik IndonesiaSitus resmi Pemprov Kaltim
CPNS

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini23
mod_vvisit_counterKemarin281
mod_vvisit_counterMinggu ini1218
mod_vvisit_counterBulan ini2867
mod_vvisit_counterTotal150100

Pengunjung Online

Saat ini ada 10 tamu online

IP anda

38.107.191.116

Cari